Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertimbangan Hakim Di Pengadilan Agama Cibinong Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Hakim Tahun 2022

No image available for this title
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi banyaknya pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong. Selain itu, untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan kasus perundang-undangan (Statue Approach). Sumber data terdiri dari penetapan perkara dispensasi nikah yakni pada putusan Nomor Perkara 0017/Pdt.P/2022, Nomor Perkara 1260/Pdt.P/2022, Nomor Perkara 1106/Pdt.P/2022, Nomor Perkara 0639/Pdt.P/2022, dan Nomor Perkara 0871/Pdt.P/2022 serta Laporan Tahunan dari 2020 – 2022 dan bahan hukum sekunder berupa undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Hak-hak Anak, serta dalam aturan hukum mengenai kesehatan dan hak-hak wanita dan tentunya penetapan putusan Permohonan Nikah. Selain itu, bahan-bahan juga diambil dari buku-buku, jurnal, artikel, tesis, sekaligus internet.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan banyaknya pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong karena pada perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia dan beberapa faktor lain yang melatarbelakangi banyaknya pengajuan permohonan dispensasi nikah, antara lain: 1) Hamil di Luar Nikah, 2) Faktor Ekonomi, 3) Faktor Agama, 4) Faktor Zaman. Kemudian Majelis Hakim bisa mempertimbangkan kembali terkait amar putusan yang nantinya akan diberi pada perkara dispensasi nikah ini dalam aspek yurudis, HAM dan perlindungan anak,psikologis serta keadilan. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan yang ada, sehingga masyakat dapat menaati dan menunda terlebih dulu untuk menikah hingga berumur 19 (Sembilan Belas) Tahun, agar dapat tercukupi dalam segi fisik, mental, psikis, kesehatan serta ekonomi. Dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam mempertimbangkan penetapan terkait permohonan dispensasi kawin mengikuti aturan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Ketersediaan
29/HK/202329/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

29/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 83 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

29/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan