Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Akibat Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur Perspektif Uu Nomor 36 Tahun 2009 Dan Hukum Islam (Studi Pada Putusan Hakim Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN. MBN)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim nomor
5/PID.SUS-Anak/2018/PN.MBN tentang sanksi hukum terhadap anak
dibawah umur sebagai pelaku aborsi sekaligus korban perkosaan.
Berlandaskan hukum kelegalan aborsi yang dilatarbelakangi motif
perkosaan yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan yang menguraikan larangan praktik aborsi serta kelegalan nya
dengan sebab-sebab tertentu, penulis juga menambahkan hukum islam
sebagai dasar hukum larangan dan kebolehan praktik aborsi. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini ialah hak asasi manusia khususnya hak-hak
yang menjamin dan mewujudkan atas perlindungan anak dan perempuan.
Jenis penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu
jenis penelitian yang cara mendapatkan hasil temuan penelitian tidak
didapatkan melalui cara statistik maupun metode kuantifikasi lainnya.
Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara
terhadap Lembaga perlindungan masyarakat berdasarkan keterangan yang
menjadi pusat studi perhatian dan penelitian empiris hukum dan putusan
perkara pidana dilakukan, dan data sekunder yang diperoleh dari beberapa
sumber studi kepustakaan diantaranya: buku, artikel yang didapat dari
website dan jurnal nasional maupun internasional, skripsi, peraturan
perundang-undangan, studi putusan hakim, konvensi hak-hak anak dan
perempuan, piagam deklarasi hak asasi manusia dan perempuan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku aborsi
akibat perkosaan anak dibawah umur adalah penjara selama 6 bulan dan
mengikuti pelatihan yang telah disediakan dan diatur sedemikian rupa oleh
pihak institusi terkait. Atas dasar putusan hakim yang menimbang beberapa
teori welstheory bermakna seseorang melakukan perbuatan yang berakibat
buruk pada dirinya sendiri lalu atas akibat nya, ia akan melakukan perbuatan
lain yang akibatnya lebih buruk dan melanggar hukum di negara.
Teori hak asasi manusia dan perempuan dalam ruang lingkup nasional
dan internasional, mengakui bahwa hak manusia khususnya terhadap perempuan perlu dijamin perwujudan agar tidak ada oknum bersalah
khususnya pada aktor negara maupun instansi yang semena-mena dengan
para perempuan. Sanksi hukum memberi kesempatan terhadap pelaku aborsi
untuk berdamai dengan kesehatan fisik, jiwa dan kondisi lingkungan. Pun
ketersediaan lapangan pelatihan dan pendidikan terhadap pelaku, memberi
peluang besar untuk dapat melanjutkan studi pendidikan nya setelah sanksi
usai dan lepas dengan baik. Adanya keseimbangan dan sinkronisasi antara
sanksi yang diputuskan hakim dengan hak asasi manusia secara global.
Kata Kunci: Aborsi, Pelaku Aborsi Akibat Korban Perkosaan Anak
Dibawah Umur, Putusan Hakim, UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Hukum
Islam.
30/HK/2023 | 30/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 123 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain