Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Kandung

No image available for this title
Apabila terjadi perceraian maka salah satu akibat hukum setelahnya adalah hak asuh anak. Sebagaimana berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur hak asuhnya diberikan kepada ibu, dan nafkah nya dibebankan kepada ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana konsep hak asuh anak dalam Islam, hukum positif Indonesia serta menganalisis pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam memutuskan pemberian hak asuh anak dibawah umur kepada ayah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue appoarch) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, buku-buku dan dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak asuh anak di bawah umur pasca perceraian secara regulasinya diberikan kepada ibu, namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi faktor gugurnya hak asuh ibu terhadap anaknya. Dari empat putusan mencakup beberapa faktor yaitu, unmoral, murtad, dan tidak bertanggung jawab. Dengan faktor-faktor tersebut bisa memberi dampak buruk apabila anak di bawah umur diasuh oleh ibu, maka hakim memutuskan hak asuhnya kepada ayah, karena sejatinya pengasuhan anak itu dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan anak.
Ketersediaan
34/HK/202334/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 60 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

34/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan