Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Kandung
Apabila terjadi perceraian maka salah satu akibat hukum setelahnya adalah hak asuh anak. Sebagaimana berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur hak asuhnya diberikan kepada ibu, dan nafkah nya dibebankan kepada ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana konsep hak asuh anak dalam Islam, hukum positif Indonesia serta menganalisis pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam memutuskan pemberian hak asuh anak dibawah umur kepada ayah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue appoarch) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, buku-buku dan dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak asuh anak di bawah umur pasca perceraian secara regulasinya diberikan kepada ibu, namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi faktor gugurnya hak asuh ibu terhadap anaknya. Dari empat putusan mencakup beberapa faktor yaitu, unmoral, murtad, dan tidak bertanggung jawab. Dengan faktor-faktor tersebut bisa memberi dampak buruk apabila anak di bawah umur diasuh oleh ibu, maka hakim memutuskan hak asuhnya kepada ayah, karena sejatinya pengasuhan anak itu dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan anak.
34/HK/2023 | 34/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain