Perbedaan Aliran Kegamaan Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Maqashid Al-Syariah (Analisis Putusan Nomor 2218/Pdt.G/2018/PA.Tng dan Putusan Nomor 2989/Pdt.G/2018/PA.JT)
Studi ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Sumber data primer berupa Putusan Nomor 2218/Pdt.G/2018/PA
Tng., 2989/Pdt.G/2018/PA.JT., Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sumber data sekunder berupa buku, jurnal
artikel, dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data yaitu berupa dokumentasi
hukum, library research (penelitian kepustakaan) dan wawancara kepada Hakim.
Analisis data yang dilakukan berupa deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini pada perkara Nomor 2218/Pdt.G/2018/PA.Tng dan
2989/Pdt.G/2018/PA.JT, menunjukan bahwa Majelis Hakim mengabulkan
gugatan Penggugat bukan karena perbedaan aliran keagamaannya melainkan
karena perselisihan secara terus menerus yang disebabkan adanya perbedaan
dalam beraliran keagamaaan. Majelis Hakim menilai bahwa rumah tangga
Penggugat dan Tergugat telah pecah (broken marriage). Pendapat Majelis Hakim
ini didukung dengan terpenuhinya kriteria broken marriage yaitu pertama,
perselisihan terus menerus yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat
dikarenakan adanya perbedaan pandangan yang kuat dalam memahami ajaran
agama Islam. Kedua, perselisihan yang tidak bisa didamaikan baik oleh keluarga
maupun Pengadilan Agama. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini
menyandarkan putusannya pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami
istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan
untuk rukun kembali. Dalam perspektif Maqāsīd al-syarīah terkait perbedaan
aliran keagamaan menjadi alasan perceraian, Majelis Hakim telah tepat dalam
memutus perceraian diantara keduanya hal tersebut demi menjaga unsur-unsur
dalam Maqāsīd al-syarīah berupa hifz ad-Din dan hifz al-Aql. Pada aspek hifz ad-
Din masuk kepada kebutuhan al-hājiyāt karena perbedaan aliran keagamaan yang
terjadi diantara keduanya tidak sampai mengancam eksistensi agama melainkan
hanya mempersulit keduanya dalam melaksanakan ibadah. Sedangkan pada aspek
hifz al-Aql masuk kepada kebutuhan al-dharūriyāt karena adanya tekanan akibat
perbedaan tersebut yang dapat mengancam keselamatan akal dan hati Penggugat.
35/HK/2023 | 35/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Falkultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain