Adat Pembayaran Pelangkahan Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam (Di Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penjelasan mengenai adat pelangkahan dalam pernikahan yang ada di Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku khusunya dari segi hukum Islam (‘urf), hukum adat dan pandangan masyarakat mengenai pelangkahan, jumlah nominal pelangkahan dan macam-macam pelangkahan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Antropologi Hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui Studi Pustaka (Library Research) dengan melakukan pengkajian terhadap buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan serta menggunakan Penelitian Lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat istiadat yang ada di Desa Banuayu masih sangat kuat dan patuh terhadap hukum adat yang ada di kehidupan bermasyarakat. Adat pembayaran uang pelangkah yang ada di Desa Banuayu dilihat dari sudut pandang Hukum Islam (‘Urf), Hukum Adat dan Peraturan Perundang-Undangan adat pelangkahan yang ada di desa Banuayu masih dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam dan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia
36/HK/2023 | 36/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain