Taklik Talak Dalam Membangun Ketahanan Keluarga (Studi Kasus No.2325/Pdt.G/2021/Pa.Js)
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui taklik talak dalam membangun ketahanan keluarga, mendeskripsikan analisis hakim dalam mempertimbangkan putusan hakim Nomor 2325/Pdt.G/2021/PA.JS., Kemudian melakukan analisis penalaran hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan Nomor 2325/Pdt.G/2021/PA.JS dalam melakukan interpretasi membangun ketahanan keluarga.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana taklik talak dalam membangun ketahanan keluarga dan bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 2325/Pdt.G/2021/PA.JS dalam konteks taklik talak dalam membangun ketahanan keluarga. Jenis Penelitian ini adalah normatif, Pada penelitian hukum jenis ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini yaitu studi kepustakaan (Library Research) Studi ini dilakukan dengan cara mempelajari, menelaah dan mengutip data dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku tentang kebijakan pemerintah, buku-buku tentang hukum islam, Al-Qur‟an dan Sunnah, makalah, maupun sumber ilmiah lain yang mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah taklik talak dalam membangun ketahanan keluarga akan dijawab melalui beberapa rumusan baik dalam dimensi landasan legalitas dan keutuhan keluarga dijabarkan melalui variabel keberadaan pasangan suami-istri yang tinggal bersama dalam satu rumah, kemudian dimensi ketahanan fisik dijabarkan melalui variabel kecukupan pangan dan gizi, lalu dimensi ketahanan ekonomi keluarga akan dijabarkan melalui variabel pendapatan perkapita keluarga dan kecukupan pendapatan keluarga serta variabel jaminan keuangan keuangan keluarga serta Dalam pandangan yang lain, ketahanan keluarga mencakup kemampuan keluarga untuk mengelola sumber daya dan masalah untuk mencapai kesejahteraan, kemampuan untuk bertahan dan beradaptasi terhadap berbagai kondisi yang senantiasa berubah secara dinamis serta memiliki sikap positif terhadap berbagai tantangan kehidupan keluarga. Dalam pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 2325/Pdt.G/2021/PA.JS dimana Penulis setuju dengan putusan yang dipilih atau dibuat oleh Hakim dalam menetapkan putusan dan mengabulkan gugatan dari penggugat karena menurut konsep ketahanan keluarga (Dimensi Ketahanan keluarga dalam variabel hubungan suami istri) selain itu beberapa yang harusnya dipertimbangakan dalam analisis putusan hakim adalah putusnya perkawinan pada penggugat dan tergugat yang di sebutkan dalam legal psoitivisme adalah KHI pasal 8 dan KHI pasal 116 huruf F dan G, karena dalam kasus ini lebih kearah pelanggaran taklik talak
39/HK/2023 | 39/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain