Hibah Wasiat Pada Akta Vandading Nomor 1225/Pdt.G/2021/Pa.Tng (Studi Putusan Agama Tangerang 2021)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis klausul hibah wasiat dalam Akta Vandading nomor 1255/PDT.G/2021/PA.TNG. Studi ini penting dilakukan atas adanya klausul hibah wasiat dalam akta vandading 1255/PDT.G/2021/PA.TNG tentang gugatan harta bersama. Klausul hibah wasiat tersebut dijadikan syarat dalam akta Vandading oleh Tergugat akan tetapi tidak sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam tentang batasan hibah wasiat. Kajian ini menggunakan perspektif yuridis normatif. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan mediator serta hakim yang menangani perkara. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif berbentuk deskriptif, berupa kata-kata lisan atau tulisan tentang tingkah laku manusia yang dapat diamani.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
Skripsi ini menunjukan bahwa klausul hibah wasiat dalam akta vandading nomor 1255/PDT.G/2021/PA.TNG tentang hibah wasiat menurut hukum Islam tidak memenuhi rukun serta syarat hibah wasiat dan menurut hukum positif klausul hibah wasiat dalam akta vandading tersebut juga belum sesuai karena melampaui batasan hibah wasiat yaitu 1/3. Namun klausul hibah wasiat dalam akta vandading tersebut menggunakan frasa “akan” yang berarti bisa saja tidak dilaksanakan, dengan demikian klausul hibah wasiat tersebut tidak berakibat apapun kecuali dibuatkan akta hibah wasiat.
40/HK/2023 | 40/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain