Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pembatalan Nikah Akibat Wali Nikah Bukan Ayah Kandung ( Analisis Putusan Nomor 1097/Pdt.G/2020/PAJT )

No image available for this title
Wali nasab merupakan peran yang harus ada dalam pernikahan untuk bertindak sebagai wali nikah dalam menikahkan putrinya. Penelitian ini membahas tentang pembatalan nikah akibat wali nikah bukan ayah kandung dengan tujuan dan maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang toleransi hukum dalam putusan dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Indonesia, dan untuk menjelaskan dampak akibat dari pembatalan nikah.
Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis yang menjadi objeknya adalah asas-asas hukum, Undang-undang, kaidah, putusan pengadilan dan doktrin. Serta menggunakan pendekatan penelitian dengan library research (Kepustakaan) dan field research dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan itu tidak sah apabila dilaksanakan oleh yang bukan wali nasabnya atau wali hakim apabila tidak ada wali nasabnya. Sehingga apabila itu terjadi pernikahan itu batal. Dalam pandangan hukum Islam pembatalan perkawinan itu adalah fasakh, yang maknanya adalah rusak. Pernikahan tersebut rusak karna adanya kecacatan dalam proses pernikahannya. Seperti ditemukannya adanya larangan perkawinan yaitu adanya hubungan mahram ataupun karna tidak terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan. Dalam Perkara No.1097/Pdt.G/2020/PA ditemukan bahwa wali nikah dari penggugat itu adalah ayah angkatnya yang dalam hukum Islam diterangkan bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah wali nasab. Ayah angkatnya ini mengaku kepada pihak KUA bahwa memang benar dia ayah kandung dari pihak penggugat dan dia tidak mengetahui hukum bahwa menikah yang dengan bukan wali nasabnya maka pernikahan itu batal sebab adanya cacat hukum di dalamnya. Keputusan hakim pada kasus ini sudah tepat, sebab para pihak tergugat yang terdiri dari suami, ketua KUA, dan ayah angkatnya mengakui semua kebeneran yang terjadi. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1925 KUHPerdata: “Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”
Ketersediaan
43/HK/202343/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

43/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 50 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

43/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan