Childfree Pada Perkawinan Dalam Perspektif Teori Feminisme Dan Fatwa Darul Ifta Mesir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep childfree dalam pendekatan teori feminisme dan fatwa Darul Ifta Mesir dari sisi perbandingan pemikiran. Secara kemaslahatan, childfree diperbolehkan dalam Islam. Begitu pula childfree merupakan hak tiap pasangan suami dan istri. Namun, mengenai alasan dan penjelasan lebih lanjut mengenai kebolehan childfree, terdapat masing-masing pandangan baik itu menurut teori feminisme maupun fatwa Darul Ifta Mesir.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif doktriner dan penelitian hukum yang dilakukan yakni dengan meneliti bahan pustaka. Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan) dengan bahan hukum primer yaitu fatwa Darul Ifta Mesir Nomor 2422 dan 4713 tentang Kesepakatan Suami dan Istri untuk Tidak Memiliki Anak dan Buku Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme oleh Alfian Rokhmansyah, S.S, M.Hum.
Hasil pembahasan dari penelitian tesis ini adalah pandangan teori feminisme yakni kebolehan childfree hanya berdasarkan logika semata dan perspektif dari kaum perempuan serta teori-teori feminisme. Sedangkan pandangan fatwa Darul Ifta Mesir Nomor 2422 dan 4713 yakni kebolehan childfree berdasarkan ijtihad para ulama yang mereka berpedoman kepada dalil-dalil dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw. Meskipun tidak terdapat satu nash pun yang menjelaskan secara langsung mengenai childfree, namun, demikian itu adalah hasil ijtihad mereka. Walaupun childfree dibolehkan, tetap terdapat anjuran bahwa memiliki anak lebih baik.
46/HK/2023 | 46/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xviii, 156 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain