Hak Perempuan Atas Harta Bersama Studi Putusan Di Pengadilan Agama Bekasi Tahun 2019-2021
Perceraian antara suami dan istri memiliki akibat hukum salah satunya pembagian harta bersama. Sesuai dengan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai masing-masing mendapatkan setengah bagian. Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana konsep harta bersama dalam islam, peraturan di Indonesia serta menganalisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memberikan bagian harta Bersama lebih besar kepada mantan istri pada tiga putusan yang berbeda dengan alasan yang berbeda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menganalisis kasus yang di putus dan mewawancarai Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi (phenomemological research) dan menggunakan rujukan buku, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa, harta Bersama termasuk kedalam kategori syirkah abdan, yaitu suatu perkongsian untuk menjalankan roda usaha dalam artian disini harta keluarga dan mengenai pembagian disesuaikan dengan kesepakatan. Ketika suami bekerja mencari nafkah maka istri termasuk bekerja meskipun tidak kerja dalam artian menghasilkan uang yang sesungguhnya yang dimana istri memasak, mencuci pakaian, merawat anak, dan pekerjaan lainnya serta peran tersebut merupakan hal yang berat dan tidak bisa dipandang sepele. pembagian harta bersama memang sudah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 yang dimana apabila bercerai masing-masing akan mendapatkan setengah bagian. Pada tiga putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang penulis analisis berbeda dengan bunyi pasal di atas yaitu hakim lebih mengedepankan prinsip keadilan dan penemuan hukum dengan alasan yang berbeda di setiap putusan
47/HK/2023 | 47/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain