Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Isbat Nikah Voluntair Dan Kontensius Di Pengadilan Agama Jakarta Timur

No image available for this title
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer yang digunakan adalah berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Penetapan Nomor 133/Pdt.P/2021/PAJT, 277/Pdt.P/2022/PAJT, 262/Pdt.P/2021/PAJT dan Putusan Nomor 798/Pdt.G/2021/PAJT dan 104/Pdt.G/2019/PAJT, dan metode pengumpulan data dengan melihat beberapa literatur dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini serta melakukan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara di atas. Dengan teknik analisis data menggunakan secara deskriptif kualitatif.
Prosedur isbat nikah dalam perkara isbat nikah voluntair yang menjadi pihak ialah pasangan suami isteri yang masing-masing berkedudukan sebagai Pemohon I dan Pemohon II, sedangkan isbat nikah dalam bentuk kontensius pihak yang mengajukan adalah ahli waris dari suami istri atau salah satu pasangan yang masih hidup, yang berkedudukan sebagai Pemohon dan terlawannya berkedudukan sebagai Termohon. Hasil akhir isbat nikah voluntair bersifat penetapan, sedangkan kontensius bersifat putusan. Dalam pertimbangan hakim bisa melakukan yang namanya bukti terbalik dimana hakim bisa meminta keterangan masyarakat sekitar rumah suami istri yang di tinggal mati tersebut mengenai benar tidaknya antara suami dan istri tersebut sudah melangsungkan pernikahan. Selain itu hakim juga melihat dari beberapa pendapat ahli fikih diantaranya; Kitab Al-Muhazadzab Jus II, Kitab Al-Anwar Juz II, dan Kitab I‟anatut Tholibin Juz IV. Faktor yang menyebabkan dilakukannya istbat nikah voluntair dan kontensius diantaranya karena pernikahan tersebut tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatatan Nikah, pernikahan tersebut sudah dilakukan di depan Pegawai Pencatatan Nikah akan tetapi tidak tercatatkan di KUA setempat, pernikahan tersebut dilakukan sebelum berlakunya UU Pernikahan, maupun kelalaian para pihak didalam mengurus surat-surat dan juga berkas saat mengurus pernikahan. Perkara isbat nikah kontenisus menjadikan sebuah kemaslahatan bagi ahli warisnya. Karena biasanya ahli waris memerlukan surat ataupun akta nikah almarhum sebagai syarat dalam mengurus berbagai keperluannya dan apabila pernikahan tersebut tidak di itsbatkan maka akan menjadi penghambat bagi ahli waris dalam hal mengurus keperluannya, maka dari itu itsbat nikah kontensius termasuk kedalam memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl) dan memelihara harta (Hifzh al-Mal) dalam peringkat dharuriyah. Maka perkara isbat nikah baik voluntair dan kontensius hakim memutus dengan dalil mendorong untuk mencegah suatu kemudhorotan.
Ketersediaan
51/HK/202351/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

51/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 80 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

51/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan