Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkara Wali Adhal Di Pengadilan Agama Pemekasan (Studi Putusan: No.200/Pdt.P/2019/PA.Pmk dan No.698/Pdt.G/2020/PA.Pmk)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan perkara wali adhal dalam putusan nomor 200/Pdt.P/2019/PA.Pmk dan putusan nomor 698/Pdt.G/2020/PA.Pmk dan dilihat dari perspektif hukum Islam.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Melalui pendekatan normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang diperoleh melalui putusan Pengadilan Agama, undang-undang, jurnal dan semua tulisan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan metode Riset Perpustakaan (Library Reasearch).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengenai perkara nomor 0200/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan nomor 698/Pdt.G/2020/PA.Pmk di Pengadilan Agama Pamekasan tentang wali adhal karena faktor tidak sekufu dikabulkan oleh hakim. Hal ini dikarenan antara kedua calon tidak ada larangan untuk menjalankan pernikahan menurut syari‟at. Keduanya telah memenuhi kriteria baik secara rukun maupun syarat, bahkan kedua calon mempelai telah bersungguh-sungguh untuk melangsungkan pernikahan dengan bukti pendaftaran pernikahan di KUA namun terdapat penolakan dikarenakan wali enggan untuk menikahkan dengan alasan calon suami tidak sekufu secara status sosial maupun ekonomi. Bagi hakim alasan tersebut merupakan alasan yang tidak berlandasan hukum. Selama hubungan keduanya tidak dilarang. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara perkara wali adhal karena faktor tidak sekufu pada putusan nomor 0200/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan nomor 698/Pdt.G/2020/PA.Pmk di Pengadilan Agama Pamekasan telah sesuai dengan hukum Islam. Para ulama sependapat bahwa sekufu bukanlah suatu alasan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Hakim dalam menetapkan perkara ini juga secara tidak langsung mengikuti aturan hukum sesuai dengan pasal 61 KHI yang menyatakan bahwa tidak sekufu tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama.
52/HK/2023 | 52/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain