Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bogor Terhadap Pekerjaan Ibu Dalam Menetapkan Besarkan Nafkah Anak Pasca Perceraian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan pandangan
hakim Pengadilan Agama Bogor terhadap pengaruh pekerjaan ibu dan faktor yang
mempengaruhi dalam menetapkan besaran maksimal dan minimal nafkah anak
pasca perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan empiris dan data primer melalui wawancara dengan beberapa hakim di
Pengadilan Agama Bogor.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pekerjaan ibu tidak
mempengaruhi besaran nafkah anak yang ditetapkan dalam amar putusan, akan
tetapi tetap menjadi pertimbangan oleh hakim bilamana ayah tidak mampu
memberikan nafkah anak. Mengenai penetapan besaran nafkah anak sebenarnya
tidak ada suatu pedoman atau parameter yang jelas dalam menentukan besarannya.
Akan tetapi, bagi pihak ayah yang berpekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil maka
nafkah anak disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 pada
pasal 8 (yang diperbarui) yang menyatakan bahwa pembagian besaran nafkah anak
yaitu sepertiga dari gajinya. Keputusan hakim didasarkan pada kemampuan dan
pendapatan ayah, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan anak, usia anak,
kesejahteraan anak dan standar hidup sebelum perceraian. Faktor utama bagi hakim
dalam menetapkan besaran nafkah anak pasca perceraian adalah kemampuan
finansial ayah yang dibuktikan pada saat persidangan.
53/HK/2023 | 53/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain