Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Praktik Perkawinan Melalui Media Telekomunikasi Di Masa Pandemi Covid-19

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa Perkawinan yang dilakukan melalui media telekomunikasi di masa pandemi Covid-19.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh antara lain dari dokumen terkait informasi atau hasil kajian tentang perkawinan menggunakan media telekomunikasi yang diambil dari pendapat pakar hukum islam, fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, buku-buku, jurnal-jurnal hukum, artikel, dan tulisan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Metode menganalisanya menggunakan metode analisis deskriptif.
Dalam pelaksanaannya praktik perkawinan di masa pandemi Covid-19 masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi seperti undangan digital, pemanfaatan panggilan video oleh sebab diantara salah satu pelaku akad tinggal berjauhan tidak satu kota ataupun salah satu pelaku akad terpapar Covid-19 sehingga harus isolasi. Pemanfaatan media telekonferensi juga menjadi alternatif kemudahan dalam proses walimah/ resepsi sebab terbatasnya jumlah tamu undangan atau tamu jauh yang tidak bisa hadir karena aturan PPKM.
Menurut hukum Islam sahnya praktik pernikahan melalui media telekomunikasi pada masa pandemi Covid-19 adalah terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad/ ijab kabul. Pentingnya arti ijab dan kabul bagi suatu akad nikah maka para ulama mensyaratkan secara ketat pelaksanaannya. Ada satu syarat yang diperbincangkan para ulama yakni ittihad al-majelis (satu majelis). Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam ijtima‟ ulama komisi fatwa se- Indonesia VII tahun 2021 telah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan online atau pernikahan yang dilaksanakan melalui media telekomunikasi pada masa pandemi Covid-19 adalah sah apabila memenuhi syarat diantaranya wali nikah, calon pengantin pria dan 2 (dua) orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Selain itu pelaksanaannya harus dalam waktu yang sama (real time), adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis, serta adanya jaminan pengakuan dari Pemerintah.
Ketersediaan
55/HK/202355/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

55/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 71 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

55/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan