Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Radd Hukum Waris Islam Komparatif Hukum Di Indonesia Dan Tunisia

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan hukum di Indonesia dengan Tunisia yang menggunakan pasal 193 KHI pada UU hukum waris Tunisia (Code Person Status) dalam menetapkan Pembagian bagian harta waris radd.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum komparatif dan penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder, untuk data primer yaitu Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, undang-undang hukum keluarga Tunisia tahun 1959 (Code Person Status) tentang waris, dan untuk data skunder yaitu studi kepustakaan berupa kitab klasik, buku-buku, artikel ilmiah, arsip-arsip yang mendukung atau dokumen-dokumen.. Adapun teknik penulisan dalam skripsi ini yaitu menggunakan buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Hasil penelitian ini Menunjukan konsep radd dalam pembagian waris Islam memiliki perbedaan di antara para Ulama, ada yang mengatakan radd (diserahkan kepada ashabul furudl kecuali suami dan istri) adalah pendapat dari Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam ibnu Saraqah, al-Qadhi al-Husain, al-Mutawally al-Mazani dan Ibnu Suraij dan Imam Malik. Hanya Usman bin Affan yang membolehkan suami atau istri mendapatkan radd. Sedangkan Para Ulama yang mengatakan radd (diserahkan kepada baitul mal) adalah pendapat Zaid bin Tzabit, Urwah ibnu Zubeir, Sulaiman ibnu Yasar, Imam Syafi'i. adapun mengenai Perbandingan konsep radd di Indonesia dan Tunisia ternyata memiliki persamaan dan perbedaan. Untuk persamaan peraturan radd di Indonesia dan Tunisia adalah kedua Negara ini menyatakan bahwa dhawil furud berhak mendapatkan sisa harta (radd) bila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan perbedaannya terletak pada pembagan dalam menerima radd dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan radd di Indonesia terdapat pada pasal 193 Kompilasi Hukum Islam menyatakan secara jelas bahwa sisa harta dibagi secara berimbang di antara mereka, sedangkan peraturan radd di Tunisia secara jelas menyebutkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki berhak mendapatkan seluruh radd dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan, hal tersebut dijelaskan dalam pasal 143 ayat (2) UU tahun 1959. Namun meskipun secara teks (baik secara jelas disebutkan maupun tidak) berbeda, kedua negara ini menerapkan ketentuan yang sama mengenai radd, bahwa dhawil furud berhak mendapatkan sisa harta (radd). Dan untuk Pengaruh pendapat ulama klasik terhadap aturan radd di Indonesia dan Tunisia ternyata memiliki pengaruh yang besar dalam pembuatan undang-undang hukum waris islam di kedua Negara tersebut. Dalalm hal pembagian sisa harta waris (radd), Indonesia, mengikuti pendapat Utsman bin Affan yang menyatakan bahwa suami atau istri berhak mendapatkan sisa harta waris (radd) karena mereka juga diikutsertakan ketika terjadi kekurangan harta (aul). Sedangkan Tunisia, mengikuti pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khottab, yang menyataan bahwa pengembalian sisa harta diserahkan kepada ashabul furudl, tidak boleh diberikan kepada suami atau istri. Hal ini terlihat dalam peraturan perundang-undangan kedua Negara tersebut.
Ketersediaan
56/HK/202356/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 67 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

56/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan