Permohonan Izin Poligami Pns (Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Blu)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadilan terkait permohonan izin poligami oleh sesama PNS. Kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap dikabulkannya permohonan izin poligami dengan sesama PNS melalui putusaan pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Blu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) juga pendekatan kepustakaan. Sumber data primer dari penelitian ini berupa Putusan Pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Blu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal ilmiah, artikel-artikel, kitab-kitab fiqih, dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini menggunakan studi pustaka dan studi dokumentasi dengan pengkajian terhadap dokumen-dokumen hukum untuk dapat memperoleh datanya. Metode analisis dalam penelitian ini adalah metode analisis data yang bersifat kualitatif yang dianalisis secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hakim dalam menggali dan mengadili suatu perkara dapat melakukan ijtihad menurut seluruh bukti dan pertimbangan yang berlaku sepanjang tidak keluar dari logika dan koridor hukum yang berlaku. Dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Blu yang mengabulkan permohonan izin poligami sesama PNS bahwasannya hakim mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan dalam perkawinan. Meskipun dalam putusannya bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), hakim dapat mengenyampingkan peraturan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan. Majelis Hakim juga menitikberatkan pada aspek moralitas yang mana Pemohon dan Termohon telah melamar Calon Isteri Kedua secara langsung pada keluarganya, sehingga Putusan tersebut telah sesuai. Urgensi surat izin atasan pada putusan tersbut sangat penting bagi Pemohon sebagai syarat kumulatif yang harus terpenuhi, namun dalam putusan tersebut surat izin atasan bagi Calon Isteri Kedua dikesampingkan dan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
57/HK/2023 | 57/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 59 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain