Penyimpangan Seksual Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus : Putusan Nomor 222/Pdt.G/2019/PA.Bgr, Putusan Nomor 1326/Pdt.G/2020/PA.Bgr, Putusan Nomor 2695/Pdt.G/2021/PA.Ckr, Dan Putusan Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Pwk)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyimpangan seksual
sebagai alasan perceraian baik ditinjau dari pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 222/Pdt.G/2019/PA.Bgr, Putusan Nomor 1326/Pdt.G/2020/PA.Bgr, Putusan
Nomor 2695/Pdt.G/2021/PA.Ckr, dan Putusan Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Pwk
maupun ditinjau dari perspektif fikih dan maqashid al-syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang
menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan,
dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian
ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyimpangan seksual dalam rumah
tangga menyebabkan perselisihan yang mengakibatkan perceraian. Namun terdapat
pengkhususan kasus ketika penyimpangan seksual berupa homoseksual maka hal
tersebut telah melanggar taklik talak dan menjadi sebab terjadinya perceraian. Pada
pandangan fikih dan maqahsid al-syariah majelis hakim telah tepat untuk memutus
cerai demi menjaga maqashid al-syari’ah berupa hifz al-din dan hifz al-nafs karena
melaggar konsep muasyarah bi al-ma’ruf yang terdapat dalam fikih.
58/HK/2023 | 58/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain