Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 4221/Pdt.G/2018/PA.JS dan Nomor 4140/Pdt.G/2019/PA.JS)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk memahami, mengidentifikasi, dan menganalisis, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara gugatan hak nafkah anak setelah perceraian pada putusan Nomor 4221/Pdt.G/2018/PA.JS dan Nomor 4140/Pdt.G/PA.JS, menurut perspektif hukum Islam.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) serta teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (Library research). Kemudian penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada putusan Nomor 4221/Pdt.G/PA.JS. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat mengenai hak nafkah anak yang dilimpahkan kepada tergugat (ayah) dengan mempertimbangkan fakta hukum dan juga bukti yang ada selama proses persidangan Majelis Hakim menetapkan ayah memberikan nafkah sebesar Rp.10.000.000,. bisa dianggap patut dan sesuai dengan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kemudian dalam Putusan Nomor 4140/Pdt.G/2019/PA.JS. Majelis Hakim mengabulkan guagatan penggugat pada kasus gugatan hak asuh kumulasi nafkah anak dengan pertimbangan fakta hukum dan juga bukti yang ada selama proses persidangan Majelis Hakim menetapkan nafkah anak dilimpahkan kepada ayahnya setiap bulan sebesar Rp.500.000 bisa dianggap patut dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, namn jika dilihat menurut aspek sosial jumlah Rp.500.000.- merupakan nominal yang kurang jika hidup diwilayah Jakarta Selatan pada saat ini, maka dari itu hakim haruslah mempertimbangkan dengan baik juga dalam aspek kesosialannya.
Dalam menetapkan nafkah anak setelah perceraian Hakim melihat dari kondisi penggugat dan tergugat serta mengacu pada Undang-Undang dan perspektif hukum Islam. Dari keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tetap memperhatikan wajibnya seorang ayah untuk memberi nafkah dengan besaran yang disesuaikan pada kemampuannya, yang pada hakikatnya juga demi menjaga kemaslahatann si anak
Ketersediaan
59/HK/202359/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

59/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 158 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

59/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan