Pinjaman Online Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama Depok
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pinjaman Online yang dijadikan sebagai alasan perceraian, ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam, serta studi putusan Hakim Nomor 2753/Pdt.G/2021/PA.Dpk dan Nomor 2026/Pdt.G/2021/PA.Dpk.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pinjaman online sebetulnya bukan sebagai alasan untuk bercerai, melainkan perilaku buruk pasangan yang tidak melunasi hutang pada pinjaman online. Hutang yang tidak dilunasi dan ditagih kepada pasangannya dengan intimidasi dan disebar data pribadinya oleh pihak pinjaman online menyebabkan pasangan menjadi menderita dan merasa malu. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 2753/Pdt.G/2021/PA.Dpk dan 2026/Pdt.G/2021/PA.Dpk menyandarkan putusannya pada Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
60/HK/2023 | 60/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain