Disparitas Putusan Pengakuan Anak Hasil Hubungan Di Luar Perkawinan
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan pertimbangan Hukum Hakim dan mengetahui dampak dari perbedaan putusan hakim dalam memutuskan perkara ini yaitu dalam memutus perkara pengakuan anak hasil hubungan di luar perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dan bersifat kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroch) dan Pendekatan kasus (case approach) yang dalam penggunaannya yaitu perlu memahami alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim tingkat pertama dan tingkat banding untuk sampai pada sebuah putusannya tentang pengakuan anak hasil hubungan di luar nikah ini.
Berdasarkan analisis yuridis pada putusan nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng dan putusan nomor 109/PDT/2022/PT BTN terkait pengakuan Anak hasil hubungan di luar perkawinan, terjadinya disparitas pada Putusan Nomor putusan tersebut terjadi karena perbedaan sumber hukum yang digunakan oleh masing-masing Pengadilan. Baik dari peraturan Perundang-undangan maupun asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbedaan dari 2 (dua) putusan ini memberikan dampak hukum yang signifikan terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan di luar perkawinan ini. Pada putusan pertama memberikan dampak hukum terhadap pemenuhan hak-hak anak hanya jatuh kepada ibunya saja. Sedangkan pada putusan banding, memberikan kewajiban terhadap pemenuhan hak-hak anak tidak hanya jatuh kepada ibunya saja, dalam hal ini juga ditanggungkan kewajiban kepada pihak tergugat yang kalah yang dinyatakan sebagai ayah biologis dari sang anak.
61/HK/2023 | 61/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain