Disparitas Putusan Hakim Terkait Murtad Sebagai Alasan Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan No 14/Pdt.G/2020/PA.YK, Putusan No 53/Pdt.G/2020/PTA. YK, dan Putusan No 248 K/Ag/2021)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan
mengenai murtad sebagai alasan putusnya perkawinan pada Putusan Putusan
Nomor 14/Pdt.G/2020/PA.YK, Putusan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2020/PTA.YK,
dan Putusan Nomor 248 K/Ag/2021, faktor terjadinya disparitas, akibat disparitas
putusan terhadap kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji Putusan Nomor
14/Pdt.G/2020/PA.YK, Putusan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2020/PTA.YK, dan
Putusan Nomor 248 K/Ag/2021. Dalam kaitannya penelitian ini juga
menggunakan turunan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan mengenai murtad ada yang menjadi faktor adanya pertengkaran dan
perselisihan oleh para pihak dan diputus dengan talak satu Ba‟in Sughraa dan ada
yang diputus dengan fasakh dilihat dari pendapat Imam Mazhab. faktor terjadinya
disparitas putusan hakim adalah berbedanya cara pandang hakim dalam
pertimbangan hukum dan melihat fakta-fakta hukumnya. Kemudian juga
penggunaan sumber hukum yang berbeda atau belum adanya kepastian hukum
terkait murtad sebagai alasan putusnya perkawinan dalam peraturan perundangundangan
Indonesia baik itu Undang-Undang Perkawinan ataupun Kompilasi
Hukum Islam sehingga berimplikasi kepada akibat hukum yang ditimbulkan.
64/HK/2023 | 64/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 89hal,29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain