Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maqashid Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengetahui, perlindungan hukum terhadap anak menurut UU Ketenagakerjaan dalam pandangan HAM dan Maqashid Syariah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah wawancara terhadap narasumber terkait, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, dan studi pustaka. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu; bagaimana pengaturan hukum positif dan hukum islam mengatur tentang perlindungan terhadap pekerja anak? dan bagaimanakah implementasi perlindungan bagi pekerja anak apabila dikaitkan dengan HAM dan Maqashid Syariah?
Bahwa pertanyaan tersebut tersebut telah terjawab dari hasil penelitian ini yaitu, anak mendapatkan perlindungan dengan tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan, kecuali dengan syarat dan ketentuan tertentu karena anak masih dikategorikam rentan, sehingga pengusaha di Jakarta Timur yang mempekerjakan anak telah melanggar hukum dan sebagai orangtua/wali yang membolehkan anak bekerja yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan, maka dapat dikatakan lalai karena membiarkan tindakan tersebut terjadi. Dalam hukum islam membiarkan dan mempekerjakan anak merupakan sebuah kezaliman karena seorang anak masih butuh untuk dinafkahi bagian dari kemaslahatan dan berbahaya bagi seorang anak
Perlakuan tindakan tersebut tidak memenuhi prinsip HAM dan Maqashid Syariah, karena memperbolehkan dan mempekerjakan anak dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya pekerja anak di Jakarta Timur mereka belum mendapatkan haknya yang seharusnya didapat yaitu mendapatkan perlindungan eksploitasi ekonomi dan perbuatan tersebut bukan bagian dari kemaslahatan dan berbahaya bagi seorang anak karena dapat berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, fisik, mental dan moral anak.
Faktor yang menyebabkan praktek pekerja anak adalah, karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, kerena menurut keterangan dari Kepala Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Jakarta Timur, pengawasan tersbut hanya terpusat oleh Pemerintah Pusat, padahal Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam mengatur otonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yang dapat peneliti rekomendasikan untuk memperbaiki hal tersebut yaitu, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan anak yang harus dijaga dan pemerintah kota Jakarta Timur harus memberikan pengawasan secara masif di Jakarta Timur, dengan memberikan posko pengaduan untuk pelaporan terhadap seseorang yang telah melakukan pengeskploitasian ekonomi kepada anak.
67/HK/2023 | 67/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain