Keadilan Gender Dalam Putusan Tentang Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2020-2021)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis keadilan gender mengenai nafkah iddah dalam putusan cerai talak dan cerai gugat. Studi ini penting dilakukan atas pertimbangan putusan hakim Pengadilan Agama terhadap nafkah iddah dalam putusan cerai talak dan cerai gugat atas perbedaan pertimbangan bahwa dalam putusan cerai talak hakim pengadilan agama langsung menentukan nafkah iddah, sedangkan dalam perkara cerai gugat penggugat harus mengajukan gugatan secara khusus.
Kajian ini menggunakan perspektif keadilan gender. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan dua orang hakim, serta mengkaji artikel yang sesuai dengan judul yang dibahas. Adapun Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif berbentuk deskriptif, berupa kata-kata lisan atau tulisan tentang tingkah laku manusia yang dapat diamati.
Skripsi ini menunjukan bahwa adanya SEMA Nomor 3 tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 tahun 2019 merupakan bentuk affirmative action para ahli hukum di Indonesia. Namun adanya perbedaan antara law in book and law in action tentang nafkah iddah dalam putusan cerai gugat dan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga menimbulkan ketidakadilan gender. Adapun penyebabnya adalah tidak adanya ketentuan di dalam hukum syar’i dan Kompilasi Hukum Islam secara tekstual. Kedua, karena latar belakang hakim berbeda-beda sehingga ada hakim yang memiliki gender awarenes dan senstive gender dan ada yang tidak. Ketiga, ketidaktahuan seorang isteri terhadap adanya hak-hak bagi perempuan pasca perceraian.
68/HK/2023 | 68/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain