Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Nafkah Iddah Dalam Perceraian Disebabkan Perubahan Orientasi Seksual Istri (Analisis Studi Putusan Nomor : 2139/Pdt.G/2021/PA.Bks dan Putusan Nomor : 217/Pdt.G/2020/PA.Tgt )

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum pertimbangan hakim
dalam memutuskan pemberian nafkah iddah terhadap perceraian yang disebabkan
perubahan orientasi seksual istri ( lesbi) pada dua putusan yaitu Putusan Nomor :
2139/Pdt.G/2021/PA.Bks dan Putusan Nomor : 217/Pdt.G/2020/PA.Tgt .
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perbedaan hasil keputusan
hakim dalam memutuskan pemberian nafkah iddah terhadap istri yang di cerai
talak dikarenakan perubahan orientasi seksual, di mana pada Putusan Nomor :
2139/Pdt.G/2021/PA.Bks hakim memutuskan kepada mantan suami untuk tetap
memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya yang nusyuz, sedangkan pada
Putusan Nomor : 217/Pdt.G/2020/PA.Tgt Hakim memutuskan bahwa mantan
suami gugur dari kewajibannya untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan
istrinya yang nusyuz, jadi penulis ingin meneliti bagaimana kedudukan nafkah
iddah bagi istri yang diceraikan akibat perubahan orientasi seksual perspektif
hukum islam dan positif di Indonesia serta implikasi hukum yang terjadi dari
adanya ketentuan nafkah iddah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan
yuridis normatif/ sumber data primer yang digunakan adalah berupa Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan
Putusan Nomor : 2139/Pdt.G/2021/PA.Bks dan Putusan Nomor :
217/Pdt.G/2020/PA.Tgt, dan metode pengumpulan data dengan melihat beberapa
literatur dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel yang
berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam
penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa istri yang telah bercerai dari suami
nya dengan talak raj‟i maka masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya
yang disebut nafkah iddah dan mut‟ah selama menjalani masa iddah nya. Namun,
istri yang melakukan nusyuz dan suami menceraikannya maka hak nafkahnya
gugur. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 ayat 7 yang
berbunyi kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri
melakukan nusyuz dan pasal 152 berbunyi bekas istri berhak mendapatkan nafkah
iddah dari bekas suami nya, kecuali bila ia nusyuz. Namun tidka semua perkara
yang disebabkan nusyuz istri gugur mendapatkan iddah, apabila dalam
persidangan suami suka rela dan sanggup serta sepakat untuk memberikan nafkah
iddah kepada mantan istrinya. Maka dalam hal ini Hakim dapat memutuskan
bahwa mantan istri dapat mendapatkan nafkah iddah dari mantan suami nya tersebut dengan alasan adanya kerelaan dan kesanggupan.
Ketersediaan
73/HK/202373/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

73/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 90 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

73/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan