Implementasi Perma No 5 Tahun 2019 Dalam Penetapan Dispensasi Nikah (Analisis Putusan 94/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Putusan 456/Pdt.P/2022/PA.Tbn)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan Implementasi PERMA No 5 Tahun 2019 dalam upaya meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Perma sebagai prosedur permohonan dispensasi kawin yang regulasinya telah diperketat setelah adanya batasan dispensasi kawin, sehingga perkawinan anak dapat terminimalisir nyatanya belum dapat terealisasi. Perma tersebut tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait kriteria batasan dispensasi kawin seperti apa yang sesuai dengan peraturan perundangan. Adanya batasan yang tidak jelas ini menimbulkan pemahaman multitafsir di kalangan para Hakim, sehingga meski telah adanya pedoman, pemberian dispensasi kawin masih dapat diberikan dengan berbagai macam alasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian Normatif, yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen diantaranya perundang-undangan, penetapan majelis hakim, teori hukum yang dapat menjadi bahan data sekunder. Sumber data terdiri dari Penetapan perkara Dispensasi Kawin yang dibatasi kepada penetapan yang amarnya mengabulkan yakni pada penetapan Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan penetapan yang amarnya menolak yakni pada penetapan Nomor 456/Pdt.P/2022/PA.Tbn.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur dengan alasan mendesak yaitu ‘terlanjur menyebarkan undangan pernikahan’ tanpa menggali informasi lebih dalam, dari anak, pendamping dan para professional yang disebutkan dalam PERMA No. 5 Tahun 2019, seperti psikolog, dokter, tenaga kesejahteraan sosial dan petugas P2TP2A. Begitu juga penetapan Hakim dalam menolak permohonan pemohon bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada hal-hal yang sifatnya sangat mendesak untuk diberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon, karena anak Pemohon yang masih berusia 15 tahun terbukti belum memiliki kriteria kematangan secara psikologis meskipun sudah ‘ambrok’ dan telah melakukan hubungan biologis.
74/HK/2023 | 74/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain