Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Tradisi Pengubahan Nama Sebelum Perkawinan Dalam Adat Pangeling-Eling (Studi Kasus di Desa Totokarto Kec. Adi Luwih, Pringsewu, Lampung)
Skripsi ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap tradisi pengubahan nama sebelum perkawinan dalam adat pengeling-eling di desa Totokarto
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sifat penelitian ini menggunakan deskriftif, analisis dan komparasi dalam tinjauan yang terdapat di dalam hukum Islam maupun hukum positif. Teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan, wawancara dan dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan adat pengeling-eling adalah sebuah unsur kehati-hatian sebagian masyarakat Totokarto, dengan tujuan memperbaharui nama untuk memulai rumah tangga dengan awal dari sebuah lembaran baru atau memperbaiki nama yang dianggap mereka tidak cocok agar tidak terjadi hal yang buruk terhadap rumah tangga agar seumpama terjadi kekhilafan dalam mengarungi rumah tangga. Dari segi hukum positif menunjukan bahwa pengubahan nama saat perkawinan dalam adat pengeiling-eling di Desa Totokarto akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaksakan pengubahan nama sebelum perkawinan. Perubahan atau penambahan nama dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil telah diatur jelas secara implisit dan secara eksplisit oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahannya dan juga peraturan pelaksanaannya.
75/HK/2023 | 75/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain