Sengketa Harta Bersama Yang Bercampur Dengan Harta Bawaan (Studi Putusan No.1648.Pdt.G/2021/Pa.Jp)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakım pada putusan No. 1648/Pdt.G/PA.JP mengenai objek sengketa yaitu berupa satu unit bnagunan rumah yang dibangun diatas harta bawaan berupa tanah milik Penggugat dengan suami pertamanya, dan menganalisis terhadap perkara harta bersama yang dibangun diatas tanah bawaan dalam putusan No. 1648/Pdt.G/PA.JP tersebut
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ını adalah penelitian hukum normatif yaitu merujuk pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan pemaparan data dalam bentuk narasi atau pernyataan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis sengketa harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk menganalısıs Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa harta bersama dalam fiqıh dıkıaskan dengan konsep syırkah, karena dalam hukum Islam tidak menyinggung secara pasti mengenai harta bersama. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, harta bersama ialah harta yang diperoleh selama masa perkawinan Sementara, harta bawaan menurut Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan adalah harta yang diperoleh suami dan istri sebagai hadiah atau warisan Berdasarkan putusan Majelis Hakım Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan bahwa objek sengketa berupa satu unit bangunan rumah dengan luas 140.31m² tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis Hakım sepakat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam suatu gugatan, petitum tidak didukung oleh posita (obscuurlibel) Dalam posita Penggugat mendalilkan bahwa biaya pembangunan rumah berasal dari uang Penggugat dan Tergugat, namun dalam petitum Penggugat menuntut pembagian harta bersama, tanpa mengajukan bukti adanya kesepakatan tentang adanya peleburan harta pribadı. Dan berdasarkan bukti biaya pembangunan rumah berasal dari harta Penggugat dan Tergugat yang telah diperoleh sebelum perkawinan berlangsung
77/HK/2023 | 77/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain