Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Sengketa Harta Bersama Yang Bercampur Dengan Harta Bawaan (Studi Putusan No.1648.Pdt.G/2021/Pa.Jp)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakım pada putusan No. 1648/Pdt.G/PA.JP mengenai objek sengketa yaitu berupa satu unit bnagunan rumah yang dibangun diatas harta bawaan berupa tanah milik Penggugat dengan suami pertamanya, dan menganalisis terhadap perkara harta bersama yang dibangun diatas tanah bawaan dalam putusan No. 1648/Pdt.G/PA.JP tersebut

Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ını adalah penelitian hukum normatif yaitu merujuk pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan pemaparan data dalam bentuk narasi atau pernyataan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis sengketa harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk menganalısıs Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa harta bersama dalam fiqıh dıkıaskan dengan konsep syırkah, karena dalam hukum Islam tidak menyinggung secara pasti mengenai harta bersama. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, harta bersama ialah harta yang diperoleh selama masa perkawinan Sementara, harta bawaan menurut Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan adalah harta yang diperoleh suami dan istri sebagai hadiah atau warisan Berdasarkan putusan Majelis Hakım Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan bahwa objek sengketa berupa satu unit bangunan rumah dengan luas 140.31m² tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis Hakım sepakat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam suatu gugatan, petitum tidak didukung oleh posita (obscuurlibel) Dalam posita Penggugat mendalilkan bahwa biaya pembangunan rumah berasal dari uang Penggugat dan Tergugat, namun dalam petitum Penggugat menuntut pembagian harta bersama, tanpa mengajukan bukti adanya kesepakatan tentang adanya peleburan harta pribadı. Dan berdasarkan bukti biaya pembangunan rumah berasal dari harta Penggugat dan Tergugat yang telah diperoleh sebelum perkawinan berlangsung
Ketersediaan
77/HK/202377/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

77/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 58 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

77/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan