Peranan Pos Bantuan Hukum Dan Organisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Dan Mantan Istri (Studi Perbandingan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dan Pengadilan Agama Kota Bogor)
Erina - Personal Name
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mengetahui peran pos bantuan hukum dan organisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam pemenuhan hak-hak anak dan mantan istri dan juga perbandingan antara pos bantuan hukum pengadilan agama dan Organisasi bantuan hukum terakreditasi dalam membantu masyarakat tidak mampu. Skripsi Ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Pendekatan normatif empiris penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan penambahan berbagai unsur empiris. Sumber data terdiri hasil wawancara Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Posbakum Pengadilan Agama Kota Bogor, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan bahan sekunder berupa Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, SEMA No.10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, bahan-bahan juga diambil dari buku-buku, jurnal, artikel, tesis, sekaligus internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pos bantuan hukum dan organsisasi bantuan hukum merupakan lembaga yang membantu masyarakat tidak mampu, walaupun dalam perannya ada sedikit perbedaan dan hal itu karena pada dasarnya pos bantuan hukum pengadilan agama memiliki keterkaitan oleh pengadilan agama dan berbeda dengan organisasi bantuan hukum yang posisinya berada di luar pengadilan agama. Kedua lembaga memiliki peran dalam membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan hak-haknya di dalam dan juga luar pengadilan, dalam hal ini yaitu kasus pemenuhan hak-hak anak dan juga mantan istri yang terjadi akibat perceraian. Bahwa pos bantuan hukum dan organsisasi bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat tidak mampu, namun terdapat perbedaan dalam hal wewenang hukum, aksesibilitas, lingkup layanan hukum, sumber daya dan keuangan, serta keahlian dan pengalaman.
78/HK/2023 | 78/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain