Pandangan Hukum Islam Terhadap Uang Pelangkah Kampung Dalam Perkawinan Adat Betawi (Studi Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan)
Perkawinan Adat Betawi mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kearifan lokal budaya orang Betawi dengan dilakukan berbagai macam prosesi, salah satunya tradisi adanya uang pelangkah kampung, yaitu uang yang harus di serahkan ketika calon mempelai laki-laki akan menikahi calon mempelai wanita dan melewati kampung orang lain atau daerah orang lain, sebagai bentuk persembahan kepada mempelai wanita atas kesediaan calon mempelai wanita menerima calon mempelai laki-laki.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia dengan melakukan studi lapangan dan kepustakaan dengan bersumberkan data primer hasil observasi lapangan dan wawancara Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta data sekunder hasil analitis buku, jurnal, artikel dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa Pemberian uang pelangkah kampung sebagai tradisi adat Betawi di Kelurahan Jagakarsa tidak menyimpang atau bertentangan dengan syariat Islam sebab tidak adanya paksaan atau kewajiban dalam melaksanakan uang pelangkah kampung. Selain itu tradisi uang pelangkah kampung dapat terwujud dari kebijaksanaan mempelai pria. Dampak positif dari pemberian uang pelangkah kampung dalam perkawinan adat Betawi di Kelurahan Jagakarsa adalah untuk melestarikan kebudayaan hasil cipta leluhurnya sehingga itu dapat mencerminkan rasa hormat dan menghargai budaya Betawi, serta menjaga kerukunan masyarakat dengan mengikutsertakan ketua RT/RW dan masyarakat dalam memeriahkan acara walimah/resepsi perkawinan.
Praktik pelaksanaan uang pelangkah kampung yang positif hendaknya haruslah dilestarikan, karena tradisi tersebut memiliki nilai-nilai sosial yang tinggi. Tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Jagakarsa harus lebih proaktif dalam menjaga tradisi uang pelangkah kampung agar tetap lestari demi menunjang tradisi Betawi kepada kebudayaan nasional. Keterlibatan pemerintah untuk mendukung tradisi uang pelangkah kampung yang diakomodir di dalam ketentuan undang-undang sebagai kearifan lokal.
80/HK/2023 | 80/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain