Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Putus Pernikahan Akibat Suami Yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental (Studi Putusan Nomor 745/Pdt.G/2015/Pa.Jb Dan 2247/Pdt.G/2013/Pa.Js)

No image available for this title
Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan analisis hakim dalam
mempertimbangkan Putusan No. 745/Pdt.G/2015/PA.Jb Dan No.
2247/Pdt.G/2013/PA.JS juga mendeskripsikan perbedaan hasil putusan No.
745/Pdt.G/2015/PA.JB Dan No. 2247/Pdt.G/2013/Pa.Js. dan mendeskripsikan
analisis penalaran hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan No.
745/Pdt.G/2015/PA.Jb Dan No. 2247/Pdt.G/2013/PA.Js.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana
pertimbangan hukum terhadap perilaku gangguan kesehatan mental sebagai alasan
perceraian menurut fiqih dan peraturan perundang-undangan di Indonesia Dan
Bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang putusan No.
745/PDT.G/2015/PA.JB Dan No. 2247/PDT.G/2013/PA.JS. dalam konteks
gangguan kesehtan mental sebagai alasan perceraian. Jenis Penelitian ini adalah
normatif, penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif (normative legal
research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka dan data sekunder belaka. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik
pengumpulan data dalam skripsi ini yaitu pendekatan kasus (case approach)
dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah perceraian akibat kesehatan
mental, di Indonesia sebagai Negara hukum tidak terdapat Undang-undang yang
secara jelas mengatur tentang perceraian akibat kesehatan mental, namun dalam
masalah ini, hal tersebut bisa dimasukan pada peraturan yang mengatur tentang
perceraian dengan melihat fakta dilapangan yang terjadi sebelum atau sesudah akad
nikah untuk melihat hukum perceraiannya. Seorang hakim memiliki asas yang
melekat padanya yaitu asas Curia Novit yang berarti hakim dianggap mengetahui
semua hukum oleh sebab itu dalam pertimbangan hukum hakim, di harapkan hasil
dari sebauh putusannya dengan lebih seadil-adilnya dari apa yang diketahui si hakim.
Ketersediaan
81/HK/202381/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 107 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

81/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan