Hak Nafkah Iddah Pada Kasus Cerai Gugat Akibat Kdrt Analisis Putusan No.2816/Pdt.G/2019/Pa.Dpk
MELISA - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pemberian hak
nafkah iddah pada kasus cerai gugat akibat kdrt dalam penyelesaian dan
pertimbangan hakim pada putusan Nomor.2816/Pdt.G/2019/PA.DPK.
Penelitian ini menggunakan motode penelitian hukum normative, penelitian
hukum normative merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen diantaranya
perundang-undangan, penetapan majelis hakim, teori hukum yang dapat menjadi
bahan sekunder. Bersumber dari 1 putusan hak nafkah iddah pada kasus cerai gugat
akibat kdrt di Pengadilan Agama Depok tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian majelis hakim terhadap
pemberian nafkah iddahnya ialah tuntutan nafkah iddah harus dicantumkan pada
petitum. Dan nominal selama massa iddah, lalu penggugat dapat menuntut dan
dapat membuktikannya majelis hakim akan mempertimbangakan berdasarkan
bukti-bukti bahwa penggugat tidak melakukan nusyuz dan terbukti penghasilan
atau kemampuan ekonomi tergugat. Jika istri tidak membuktikan secara optimal
tergugat. Namun terbukti bahwa tergugat tidak memberikan nafkah atau lalai pada
kewajibanya, maka majelis hakim akan mengkabulkan nafkah iddah berdasarkan
pertimbangan hakim akan menentukan 1/3 dari penghasilan suami nafkah iddah
istri. Pada putusan ini bahwasannya suami mendapatkan hukum oleh hakim apabila
tidak melakukan kewajibannya berupa memberikan nafkah iddah kepada mantan
istri, hal ini sesuai pada pasal 41 No.1 Tahun 1974. Junto 51/52 bahwa perempuan
selagi tidak nusyuz dapat menuntut nafkah iddah pada suaminya
82/HK/2023 | 82/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 59 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain