Pandangan Fikih Klasik Dan Kontemporer Terhadap Praktik Childfree
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih klasik dan
kontemporer terhadap praktik childfree. Childfree merupakan fenomena yang hangat
dibicarakan karena pandangannya yang kontroversial. Supaya isu kontroversial ini bisa
terjawab dan tidak menjadi isu yang mengganggu ketentraman umat, maka perlu
dilakukan kajian mendalam terkait bagaimana pandangan Islam dalam konteks fiqh
memahami isu ini. Fiqh klasik dan kontemporer yang digunakan adalah karya-karya
dari Imam-Imam besar yang ahli di bidang fiqh, yaitu Kitab Al-Umm Karya Imam
Syafi’I, Kitab Al-Muwatta’ Karya Imam Malik, Kitab Al-Mughni Karya Imam Ibnu
Qudamah, Kitab Fiqh Sunnah Karya Imam Sayyid Sabiq, Kitab Fiqh Islam wa
Adillatuhu Karya Imam Wahbah Az-Zuhaili, dan Fatwa Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah
Nomor 14993, fatwa dar al-ifta’ Yordania Nomor 3295, dan fatwa MUI.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan normatif yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan melihat sumber-sumber yang mengatur masalah
ini, sumber-sumber yang digunakan adalah fikih klasik dan fikih kontemporer.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa pilihan untuk tidak memiliki anak itu
adalah hak bagi pasangan tersebut. Tidak ada nas yang menerangkan tentang
keharaman serta larangan untuk tidak memiliki anak. Menurut fikih klasik dan
kontemporer yang termuat dalam kitab-kitab dan fatwa, prinsip childfree yang
dilakukan dengan cara azl maka itu dibolehkan. Mayoritas ulama sepakat mengatakan
bahwa azl hukumnya boleh jika keduanya saling rela, dan makruh jika salah satunya
tidak rela. Walaupun begitu, tetap ada anjuran bagi seseorang untuk berketurunan dan
itu merupakan salah satu tujuan pernikahan yang utama. Akan tetapi, anjuran tersebut
tidak sampai kepada derjat mengharamkan jika ditinggalkan. Maka walaupun fiqh
berpandangan bahwa praktik childfree tidak dilarang, tetapi tentu harus ada
pertimbangan yang matang dalam menyikapi fenomena ini. Jika tidak ada alasan syar’i
atau alasan demi kemashlahatan untuk melakukan childfree ini, maka lebih baik
ditinggalkan. Karena mengikuti anjuran syariat untuk berketurunan adalah bernilai
ibadah.
83/HK/2023 | 83/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 93 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain