Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Status (Studi Putusan No. 2826/Pdt.G/2016/Pa.Bks)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan status, perkara nomor 2826/Pdt.G/2016/PA.Bks. dan untuk menganalisis putusan pembatalan perkawinan karena pemalsuan status menurut hukum Islam dalam perkara nomor 2826/Pdt.G/2016/PA.Bks.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, Adapun pendekatan penelitiannya adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisa pertimbangan dan putusan hakim Nomor 2826/ Pdt. G/ 2016/PA.Bks dan pendekatan studi kasus (case approach) untuk menganalisa kasus pembatalan perkawinan akibat pemalsuan status. penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu putusan perkara Nomor 2826/ Pdt. G/ 2016/PA.Bks dan ada pula data sekunder yaitu berupa literatur, buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan yang lainnya , yang dapat menjadikan referensi dan melengkapi penelitian tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hukum Hakim dalam perkara yang membatalkan perkawinan ini sudah benar mengambil Tindakan untuk mengabulkan karena perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat dilaksanakan suatu perkawinan karena Tergugat telah memalsukan status kepada pihak KUA dengan tujuan untuk mempermudah proses perkawinan mereka. Meskipun tergugat membantah bahwa penggugat tidak masuk dalam kategori yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan yang tercantum dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, akan tetapi Hakim memutuskan perkara ini dengan pasal tentang yang mengajukan pembatalan perkawinan tersebut adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan dalil Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.. Hukum Islam dan hukum positif berpandangan yang sama dalam menyikapi permasalahan yang dibahas oleh penulis, bahwa perkawinan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan rukun dan syarat sah suatu perkawinan karena merugikan pihak pegawai Kantor Urusan Agama yang merasa dibohongi dan pihak keluarga. Maka dari itu perkara tersebut dapat membatalkan perkawinan dikarenakan pemalsuan status
88/HK/2023 | 88/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xv, 94 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain