Descente Dalam Perkara Harta Bersama (Studi Putusan Nomor 3371/Pdt.G/2018/Pa/Tgrs Dan Putusan Nomor 0057/Pdt.G/2019/Pta.Btn)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui descente dalam perkara harta bersama untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 3371Pdt.G/2018/PA.Tgrs dan putusan Nomor 0057/Pdt.G/2019/PTA.Btn terhadap syarat fakultatif dan kumulatif dalam izin poligami.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif legal research yang sasarannya pada data sekunder terutama bahan hukum primer dan dengan pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang). Sumber data yang digunakan yakni Putusan Nomor 3371/Pdt.G/2018/PA.Tgrs dan putusan Nomor 0057/Pdt.G/2019/PTA.Btn, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, buku-buku, artikel, dan jurnal yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam pembagian harta bersama pada Putusan Nomor 3371/Pdt.G/2018/PA Tgrs, ketentuan hukum positif khususnya yang telah diatur dalam KHI Pasal 97 mengenai porsi pembagian harta bersama, dan berusaha menggali nilai-nilai keadilan dengan fakta- fakta dan bukti-bukti yang ada. Descente (pemeriksaan setempat) menjadi salah satu bukti tambahan Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutuskan perkara harta bersama untuk membuktikan objek dan batasan-batasan terkait harta bersama tersebut. Dengan alasan itu Hakim telah menetapkan pembagian harta bersama kepada masing-masing pihak mendapatkan ½ bagian dari harta bersama tersebut. Sedangkan Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutuskan perkara harta bersama dan Majelis Hakim juga tidak menjadikan descente sebagai pertimbangan hukumnya karena dinilai bahwa objek, luas dan batasan-batasan harta bersama tersebut obscuur libel.
89/HK/2023 | 89/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 56 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain