Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Anak Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Malaysia

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan anak luar nikah dalam perundang-undangan Indonesia dan Malaysia. Dalam perundang-undangan Indonesia, status keperdataan anak sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Kemudian dalam putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menambahkan redaksinya menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Kemudian mengenai anak luar nikah di Malaysia diatur dalam setiap enakmen di seluruh negara bagian. Dalam Pasal 111 Enakmen 17 Hukum Keluarga Johor Tahun 2003 menyatakan “Jika seseorang perempuan yang berkahwin dengan seseorang lelaki melahirkan seorang anak lebih daripada enam bulan qamariah dari tarikh perkahwinannya itu atau dalam masa empat tahun qamariah selepas perkahwinannya itu dibubarkan sama ada oleh sebab kematian lelaki itu atau oleh sebab perceraian, dan perempuan itu pula tidak berkahwin semula, maka lelaki itu hendaklah disifatkan sebagai bapa anak itu, tetapi lelaki itu boleh, dengan cara li’an atau kutukan, menafikan anak itu sebagai anaknya di hadapan Mahkamah”.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini adalah bahwasannya di Indonesia dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada anak luar nikah yang mana hak-hak keperdataannya yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Dalam pandangan maqashid syari’ah, pemeliharaan keturunan dan jiwa anak luar nikah merupakan hal dharuri yang harus dijaga. Berbeda dengan Indonesia, di Malaysia ketentuan nasab anak luar nikah sesuai dengan aturan konsep madzhab Syafi’i dan tidak mengalami perubahan sampai sekarang, yang mana anak yang lahir kurang dari 6 bulan maka hanya dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal itu menyebabkan putusnya hak keperdataan anak luar nikah yang meliputi nafkah, perwalian, kewarisan dan hak-hak lainnya kepada ayah biologisnya. Di Malaysia juga menerapkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan perzinahan, hal itu dikarenakan untuk menjaga keturunan dan menghindari pencampuran nasab.
Ketersediaan
91/HK/202391/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

91/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 74 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

91/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan