Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Suami Penyanding Tuna Netra Terhadap Keluarga (Studi di Yayasan Raudlatul Makfufin Kota Tangerang Selatan)
Nafkah diambil dari kata “ االنفاق “ yang artinya mengeluarkan. Nafkah juga berarti belanja, maksudnya sesuatu yang diberikan oleh seorang suami kepada isteri, seorang bapak kepada anak, dan kerabat dari miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka. Yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama Untuk mengetahui bagaimana pemenuhan nafkah keluarga oleh tuna netra di Yayasan Rauldatul Makhfufin, Kedua Untuk mengetahui tinjauan menurut hukum islam terhadap pemenuhan nafkah keluarga oleh suami tuna netra di Yayasan Rauldatul Makhfufin.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yang dilaksanakan adalah hukum empiris terkait dengan jenis penelitian di dalam proposal ini, jika ditinjai dari rancangan penelitian maka dapat digolongkan ke penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam suatu masyarakat. Data primer yaitu data yang dibuat oleh peneliti untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang ditanganinya. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan sepuluh pasangan suami istri tunanetra dan satu orang pengurus Yayasan Raudlatul Makfufin.
Dalam penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa peran istri terhadap suami penyandang tunanetra dalam pemenuhan nafkah di Yayaysan Raudlatul Makfufin sudah sesuai hukum Islam, karena dalam hal ini istri penyandang tunanetra juga berperan aktif membantu keluarganya. Sedangkan upaya suami penyandang tunanetra dalam pemenuhan nafkah keluarga sudah sesuai Hukum Islam, karena suami penyandang tunanetra sudah memenuhi kewajiban nafkah terhadap istrinya dalam bentuk materil maupun non materil, saling bekerja sama anatara suami dan istri untuk memenuhu kebutuhan keluarga.
92/HK/2023 | 92/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 56 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain