Dissenting Opinion Pada Perkara Hak Pemeliharaan Anak Yang Belum Mumayyiz: Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 158/Pdt.G/2021/Pta.Jk
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui a). Apa yang menjadi dasar masing-masing anggota Majelis Hakim sehingga terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara PTA Jakarta Nomor 158/Pdt.G/2021/PTA.JK, b). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan perkara PTA Jakarta Nomor 158/Pdt.G/2021/PTA.JK, c). Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap putusan perkara PTA Jakarta Nomor 158/Pdt.G/2021/PTA.JK.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan jenis penelitian kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 156/Pdt.G/2021/PTA.JK jo putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 44/Pdt.G/2021/PA.JS dan wawancara terhadap narasumber yang dapat memberikan informasi terkait perkara tersebut. Sedangkan sumber data sekunder yaitu literatur dan buku-buku yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang diambil, makalah, hasil penelitian, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dan berbagai artikel baik dari media cetak ataupun eletronik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam agenda musyawarah majelis, dissenting opinion bisa saja terjadi karena beberapa faktor dan salah satunya adalah penggunaan dasar hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya Ketua Majelis dan Hakim Anggota I memberikan pertimbangan bahwa hak hadhanah diberikan kepada ayah dengan mengutamakan maslahat dari anak tersebut agar dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat tumbuh dengan baik. Sedangkan Hakim Anggota II lebih mengutamakan kepastian hukum dan keadilan formil dengan memberikan pertimbangan bahwa yang berhak atas hak hadhanah tersebut adalah ibu. Hal tersebut dikarenakan karena kepergian ibu meninggalkan rumah diusir oleh ayah dari anak tersebut. Dalam perkara hadhanah baik itu dari segi hukum Islam maupun hukum positf, kemaslahatan anak adalah hal yang harus dikedepankan dibandingkan kepentingan orang tuanya. Maka dari itu dalam perkara hadhanah hakim bisa saja mengkesampingkan ketentuan hukum yang berlaku agar anak dapat hidup dan berkembang lebih baik pada pengasuh yang bertanggung jawab. Selain itu dalam putusan apabila terdapat dissenting opinion maka pendapat minoritas harus mengikuti pendapat yang mayoritas. Akan tetapi pendapat yang berbeda tersebut tetap harus ditulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku
94/HK/2023 | 94/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii,. 96 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain