Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Konsep keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Terhadap Istri Bekerja Dan Tidak Bekerja (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tahun 2021)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pembagian harta bersama pada tahun 2021 dan pertimbangannya serta dilihat berdasarkan konsep keadilan.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Melalui pendekatan normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh melalui putusan Pengadilan Agama, undang-undang, jurnal dan semua tulisan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan metode Riset Kepustakaan (library research) dan Wawancara. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan kasus perkara putusan pembagian harta bersama bagi istri yang bekerja dan tidak bekerja, yaitu: Pertama, hakim tidak membedakan porsi bagian harta bersama bagi istri yang tidak bekerja dan bekerja dengan bagian harta bersama yang diperoleh mantan suaminya. Kedua, aturan dasar hakim sebagai landasan pembagian harta bersama pada hasil akhir tetap sesuai dengan pasal 97 KHI. Ketiga, Sebelum menetapkan bagian harta bersama, hakim selalu mendefinisikan pengertian harta bersama kepada para pihak guna memberikan pemahaman, mana yang menjadi harta bersama mereka. Keempat, tidak ditemukan bahwa para pihak yang bersengketa melalaikan kewajibannya sebagai suami dan istri dan juga tidak merugikan harta bersama yang mereka peroleh. Dilihat dari pertimbangan hakim, bahwa hakim dalam mempertimbangkan putusan perkara harta bersama tersebut tetap melihat fakta-fakta sosiologis yang ada dalam perkawinan para pihak dengan dibuktikan secara hukum. Setelah mengetahui faktanya maka hakim memberikan pertimbangan hukum secara yuridis dengan melihat berbagai ketentuan aturan hukum dalam pembagian harta bersama. Jika dilihat dari konsep keadilan, putusan pembagian harta bersama pada penelitian ini sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif Aristoteles bagi istri yang tidak bekerja, akan tetapi belum sesuai dengan kasus istri bekerja karena tidak memberikan bagian yang proporsional dan tidak memandang adanya kontribusi lebih dari istri bekerja karena telah melampaui kewajibannya. Seharusnya konsep keadilan “Al-„Adl” yang bermakna sama dalam putusan ini sudah beranjak kepada “Al-Qits” yaitu tidak harus dibagikan sama, akan tetapi proporsional.
Ketersediaan
98/HK/202398/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

98/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 97 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

98/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan