Perkawinan Tanpa Anak (Childfree) (Perspektif Hukum Islam Dan Pandangan Tokoh Nu Kota Bekasi)
Penelitian ini menganalisis tentang hukum fenomena perkawinan tanpa anak (childfree). Sejatinya tujuan perkawinan menurut agama Islam agar mempunyai keturunan yang sah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Berbunyi setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dari perkawinan tanpa anak yang menyalahi dari tujuan perkawinan menurut Hukum Islam dan pendapat beberapa Tokoh Nahdlatul Ulama Kota Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Sementara metode pendekatan yang dipakai adalah sosiologis.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan tanpa anak atau childfree secara garis besar menurut ulama fiqh klasik dan kontemporer hukumnya boleh. Karena, di dalam Al-Qur`an dan Hadist tidak ditemukan ketentuan wajib untuk menikah lalu harus memiliki keturunan melainkan hanya anjuran. Tokoh Nahdlatul Ulama Kota Bekasi juga berpendapat, namun tergantung bagaimana motif dari pasangan atau individu yang memutuskan childfree yang bisa mengubah hukum asalnya. Untuk sekarang Nahdlatul Ulama belum mengadakan Bahtsul Masail terkait perkawinan tanpa anak. Karena, menganggap fenomena ini hanya tren sementara. Namun manakala suatu saat merebak dan berdampak buruk bagi Bangsa dan Negara Nahdlatul Ulama siap siaga langsung mengadakan forum bahtsul masail untuk membahas fenomena tersebut.
99/HK/2023 | 99/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain