Obsessive Compulsive Disorder (Ocd) Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Maslahah Al-Mursalah
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perceraian yang terjadi disebabkan karena salah satu pihak suami/istri mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD), sejenis gangguan mental di mana seseorang memiliki pikiran atau dorongan yang tidak dapat dikendalikan dan berulang (obsesi) serta perilaku (paksaan) kompulsif. Studi ini penting dilakukan untuk menjawab pandangan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia mengenai perceraian yang disebabkan oleh penyakit (aib) yang berasal dari salah satu pihak suami atau istri. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu pedoman dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama mengungkapkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak (suami/istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Hal tersebut berkaitan dengan perlakuan yang didapat oleh istri di dalam pernikahan lantaran gangguan mental yang dialami oleh suami, atau sebaliknya yang juga berimbas kepada kemaslahatan sebuah pernikahan jika dikaitkan dengan konsep mashlahah al mursalah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Semua data yang diperoleh dari tulisan ini didapat dari bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perceraian. Selain itu tulisan ini juga bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian yang terjadi karena salah satu pihak mengidap penyakit yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan di dalam pernikahan dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa salah satu pihak suami/istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri sehingga dengan ini perceraian yang terjadi karena salah satu pihak mengidap penyakit mental dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia
100/HK/2023 | 100/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 99 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain