Analisis Sosiologis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Istri Penyanding Distabilitas Sebagai Korban Kdrt
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap istri penyandang disabilitas dalam UU No 8 Tahun 2016. Dalam UU No8 Tahun 2016 perempuan dengan disabilitas memiliki hak mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminatif berlapis dan mendapatkan pelindungan lebih dari kekerasan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, analisa data dan wawancara.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa perlindungan istri penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan belum terlindungi secara hukum. Penyebabnya adalah: 1) penegakan hukum yang tidak tegas; 2) peraturan perundang-undangan hanya mencakup pada pencegahan dan penanganan tidak sampai pada pemulihan trauma pada korban; 3) kurangnya saksi ahli, psikiatri, psikolog, maupun penegak hukum yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas; 4) belum sesuainya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam perundang-undangan.
101/HK/2023 | 101/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 62 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain