Respon Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Terhadap Fatwa Mui Nomor 5/Munas Vii/Mui/9/2005 Dalam Menetapkan Waris Beda Agama (Studi Terhadap Penetapan Tahun 2020-2022)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan bagian ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah, alasan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak menggunakan Fatwa MUI dalam menyelesaikan permohonan perkara waris non muslim dan faktor-faktor yng mendasari Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan lebih memilih pendapat Yusuf Al-Qardhawi daripada Fatwa MUI.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris. Sumber data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sumber data sekunder yang digunakan yaitu dokumen berupa informasi atau hasil kajian tentang kewarisan beda agama, jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan kewarisan beda agama, karya tulis ilmiah dan beberapa sumber artikel yang relewan dengan tema tersebut. Teknik pengumpulan data berupa analisis data yang diperoleh dari hasil wawancara serta penelusuran kepustakaan.
Hasil penelitian ini menemukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan bagian kepada ahli waris non-Muslim melalui wasiat wajibah dengan alasan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak mereka dalam harta waris. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan, sisi kemanusiaan serta asas keadilan berimbang. Kemudian, alasan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggunakan pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan tidak menggunakan Fatwa MUI dalam menyelesaikan permohonan perkara waris non muslim adalah karena hakim bebas menggunakan referensi hukum dan Yusuf Al-Qardhawi adalah intelektual Islam yang telah terkemuka yang telah banyak memberikan pendapat hukum nya pada masalah-masalah yang ada pada masyarakat. Fatwa MUI tidak digunakan dalam pertimbangan hukum didasari beberapa faktor yaitu menggunakan pendapat hakim agung (yurisprudensi) yang sudah ada yang didalam pertimbangannya menggunakan pendapat ulama Yusuf Al-Qardhawi, perkara yang masuk mayoritas perkara voluntair, efektifitas waktu, hakim perlu mencari pranata-pranata hukum yang ada dalam masyarakat, hakim mempunyai kebebasan untuk berijtihad, dan status pendapat Yusuf Al-Qardhawi dengan Fatwa MUI sama-sama bukan hukum positif yang berlaku
102/HK/2023 | 102/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 111 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain