Pandangan Mayarakat Terhadap Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap pernikahan anak di bawah umur, faktor penyebab terjadinya pernikahan anak di bawah umur, serta dampak dari pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kualitatif, dan merupakan jenis penelitian empiris, dengan pendekatan studi kasus. Kriteria data yang digunakan berupa data primer, data sekunder, dan data tersier, dimana data primer didapatkan dari hasil wawancara beberapa narasumber diantaranya petugas KUA, pelaku pernikahan anak di bawah umur atau orang tua pelaku, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya pernikahan anak di bawah umur dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan. Karena pernikahan anak di bawah umur dianggap melanggar hak asasi anak yang diakui secara internasional, karena anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara penuh, mendapatkan pendidikan dan terhindar dari eksploitasi dan perlakuan yang merugikan. Meskipun mayoritas tidak setuju, ada pula yang menyetujuinya dengan alasan pernikahan anak di bawah umur dapat melindungi anak-anak dari resiko perilaku seksual yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma moral dan agama, dan dianggap sebagai solusi untuk mencegah perbuatan zina. Adapun faktor penyebab terjadinya pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Kalideres diantaranya dilatarbelakangi oleh kekhawatiran orang tua dan hamil di luar nikah. Dampak yang dirasakan oleh anak yang menikah di bawah umur di Kecamatan Kalideres ada yang tidak berdampak, dan ada yang berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga, ekonomi, serta mendapatkan kesenjangan sosial. Mengingat dampak negatif yang sangat besar dari pernikahan anak di bawah umur terhadap kehidupan rumah tangga dan masyarakat, pemerintah berhak untuk mengatur batas usia minimal dalam pernikahan. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan kemaslahatan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, dalam agama lebih mengutamakan membuang dampak negatif (mudharat) dari pada mengambil dampak positifnya (negatif).
106/HK/2023 | 106/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 90 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain