Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Verbal Dalam Rumah Tangga (Studi Analisis Putusan Nomor: 639/Pdt.G/2018/PA. JP)
Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kota Jakarta Pusat tentang pertimbangan Hakim Putusan Perceraian karena kekerasan verbal dalam rumah tangga serta Mengetahui dan mempelajari dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam memberikan Putusan perkara Cerai gugat dan Mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dasar keputusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Terkait Kekerasan Verbal Dalam Rumah Tangga.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualtatif, penelitian kualitatif merupakan metode penellitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dengan hasil deskriptif dan bukan merupakan angka-angka. Dengan menggunakan pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif. dan dalam Pegumpulan data yang digunakan pada studi ini adalah studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap dokumen hukum untuk mendapatkan datanya, bersumber dari putusan Pengadilan dan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan fakta di dalam persidangan, terdapat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus antara Penggugat dan Tergugat sehingga pertimbangan Hukum Hakim dalam mengabulkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 639/Pdt.G/2018/PA.JP mendasar pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 115 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup lagi dalam kerharmonisan rumah tangga. Hakim tidak mempertimbangkan sebab dari perselisihan dan pertengkaran tersebut. Menurut peneliti terdapat dakta lain yang ada didalam perkara tersebut yaitu mengenai adanya unsur kekerasan psikis/verbal berupa perkaraan menyakitkan, yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat. Perkataan menyakitkan yang terjadi dalam putusan Nomor 639/Pdt.G/2018/PA.JP merupakan kekerasan psikis/verbal, serta adanya unsur keterpaksaan dalam melangsungkan perkawinan tersebut. Oleh karena itu peneliti berpendapat dasar putusan Hakim seharusnya menambahkan dasar hukum Pasal 19 d Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain” dalam hal ini kekerasan psikis/verbal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
107/HK/2023 | 107/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 93 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain