Pengaturan Hadhanah Di Indonesia Dan Malaysia
NURDIAN - Personal Name
Studi ini bertujuan untuk mengkaji tentang ketentuan hadahanah di Indonesia dan Malaysia (Negara bagaian Selangor). Fokus kajian ini meliputi pengaturan hadhanah dalam perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia serta persamaan dan perbedaan pengaturan hadhanah dalam perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normative dan pendekatan komperatif (comperatif approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kajian kepustakaan (library research) dengan melakukan kajian peraturan perundang-undangan, pendapat para ulama dan ahli hukum terkait pengaturan hadahnah di Indonesia dan Malaysia.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara ketentuan di Indonesia dan Malaysia. Persamaan itu meliputi pelaksanaan hadhanah sama-sama memutuskan di pengadilan, aturan hadhanah yang bersifat yuridis, hadhanah pada anak yang belum mumayiz sama-sama di berikan kepada ibu dan kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian sama-sama di bebankan kepada ayah. Sedangkan perbedaan tersebut meliputi pengasuhan setelah ibu, usia anak boleh memilih wali asuh Indonesia umur 12 tahun sedangkan Malaysia usia tujuh tahun bagi laki-laki dan Sembilan tahaun bagi perempuan, Indonesia tidak membedakan batas usia mumayiz anatara laki-laki dan perempuan sedangkan Malaysia membedakan, Indonesia tidak menetapkan secara rinci syarat yang harus di penuhi pengasuh anak sedangkan Malaysia menetapkan lima syarat bagi pengasuh anak, Indonesia menetapkan hilangnya hak hadhanah yaitu melalaikan kewajiban dan berkelakuan buruk sedangkan Malaysia menetapkan 5 hal yang menggugurkan hak hadhnah
108/HK/2023 | 108/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain