Perubahan Batas Usia Nikah Bagi Perepmpuan Dalam Perspektif Sosiologi Dan Psikologi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/Ppu-Xv/2017)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PPU-XV/2017 yang memuat tentang perubahan batas usia perkawinan perempuan serta implikasi terhadap wanita di Indonesia dalam perspektif sosiologi dan psikologi.
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi yuridis normatif yakni, metode yang ditunjukan dan dilakukan terhadap praktik pelaksanaan hukum, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang yang berlaku di Indonesia, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan dengan skripsi ini, serta praktiknya yang dilengkapi dokumen-dokumen hukum yang ada di Indonesia.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat ketidaksinkronan terhadap sejumlah Undang-Undang perihal kategorisasi anak yang dianggap bersifat diskriminatif terutama dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Pasal 7 Ayat (1) mengenai pembatasan usia nikah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 mengakibatkan perempuan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengikuti pendidikan dasar sesuai Undang-Undang 1945 Pasal 31 Ayat (2) yang menyebabkan meningkatnya pernikahan dini dengan kesiapan diri dan kematangan mental yang rendah yang menghasilkan keluarga yang kurang harmonis dari segi sosiologis dan psikologis.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 merupakan hasil dari permohonan pemohon para korban praktik perkawinan anak yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) yang dikabulkan sebagian dimana dalam putusan nya Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang yakni DPR untuk melakukan perubahan terhadap batas usia kawin yang kini menjadi Undang-Undang No.16 Tahun 2019. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 sendiri menjadi sebuah pintu dalam mereformasi hukum perkawinan di Indonesia terhadap batasan usia perkawinan yang ideal dalam menghapus diskriminisasi terhadap perempuan serta membuka kesadaran wanita di Indonesia dalam mempersiapkan diri secara jasmani dan rohani. Beberapa lembaga pemerintah dan pemberdayaan perempuan memberikan pendidikan, edukasi serta bimbingan dalam upaya meningkatkan kesadaran wanita dalam mempersiapkan diri serta mengingatkan pentingnya edukasi dan pendidikan dalam membangun keluarga yang harmonis di masyarakat
109/HK/2023 | 109/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain