Pertimbangan Hakim Dalam Mengesahkan Wali Muhakkam Pernikahan Sirri (Studi Putusan Pengadilan Agama No. 36/Pdt.G/2017/Pa.Jb)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengesahkan wali Muhakkam pada pernikahan sirri atas putusan Pengadilan Agama No.36/Pdt.G/2017/PA.JB dan di tinjau dari teori maslahah terhadap dasar hukum majelis hakim dalam putusan Pengadilan agama No.36/Pdt.G/2017/Pa.Jb
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber- sumber data yaitu sumber hukum primer UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam. Serta sumber hukum sekunder yakni wawancara, buku, artikel, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan penelitian peneliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan salah satu Hakim yang mengesahkan putusan tersebut, studi dokumentasi dan pustaka, sementara metode yang digunakan untuk menganalisis data yaitu analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hakim dilihat dari 3 aspek yang bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis. Dan dalam pertimbangnnya Hakim mengesahkan pernikahan sirri oleh wali Muhakkam ditinjau dari teori Maslahah yang ditekankan kepada pencapaian sebuah keselamatan dan terhindar dari kemafsadatan. Maka agar kemaslahatan hidup tercapai majelis hakim mempertimbangkan pengesahan pernikahan dengan wali muhakkam sudah sesuai penerapannya yakni maslahah daruriyyat, hajiyyat, tahsiniyyat
111/HK/2023 | 111/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Rade Mas Said Surakart :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain