Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pernikahan Mantan Suami Dalam Masa Idah Mantan Istri Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 Di Kua Cilandak)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Surat Edaran Dirjen Bimas
Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Mantan Suami dalam
Masa Idah Mantan Istri ditinjau dari hukum Islam dan bagaimana implementasinya di
KUA Cilandak. Karena dalam kitab fikih klasik tidak ditemukan aturan tentang hal
tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris Semua data yang diperoleh dari penelitian
ini berasal dari bahan-bahan primer yaitu Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang
Pernikahan Mantan Suami dalam Masa Idah Mantan Istri dan wawancara, bahanbahan
sekunder seperti al-Qur’an, buku, jurnal, dan skripsi, serta bahan hukum tersier.
Penelitian ini menunjukkan bahwa (a) belum ada aturan yang pasti di dalam
kitab fiqih klasik yang menjelaskan tentang hukum pernikahan bekas suami dengan
Wanita lain dalam masa idah bekas istrinya. Sedangkan di dalam kitab fiqh
kontemporer ditemukan bahwa bekas suami memiliki masa tunggu untuk menikah
kembali dengan wanita lain dalam masa idah istrinya, yaitu ketika bekas suami hendak
menikah dengan perempuan semahram dengan bekas istrinya, hendak menikah dengan
perempuan kelima sebelum habis masa idah salah seorang dari empat istrinya dan
menikahi istri yang ditalak tiga ba’in. Masa tunggu (syibhul ‘iddah) bagi laki-laki
tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam jika ditinjau dari perspektif maqashid
syari’ah dan mashlahah mursalah karena banyak mendatangkan manfaat dan menolak
berbagai mudarat. (b) KUA Cilandak merupakan suatu instansi yang berhasil dalam
menerapkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021
Tentang Pernikahan Mantan Suami Dalam Masa Idah Mantan Istri, seperti kasus
antara MH dengan ZNS, dengan cara memberikan solusi kepada calon suami untuk
rujuk kembali dengan mantan istrinya dan menyarankan poligami sesuai syariat
kepada calon istri, alhasil MH rujuk kembali dengan istrinya. (c) faktor pendukung
dibelakukannya Surat Edaran tersebut adalah karena kekosongan hukum, menghindari
praktek poligami terselubung, dan menjunjung tinggi kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan dalam pernikahan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah masyarakat
yang tetap memaksa untuk mendaftarkan nikah dalam masa idah mantan istrinya
karena mereka belum mengetahui akan adanya surat edaran itu, jadi mereka
beranggapan bahwa itu bertentangan dengan syariat.
Ketersediaan
114/HK/2023114/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

114/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 90 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

114/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan