Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pembatalan Perkawinan Karena Mahar Palsu (Studi Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2699/Pdt.G/2019/Pa.Bks)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang apa dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara, tinjauan hukum Islam dan juga hukum positif terhadap pertimbangan putusan Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks tentang pembatalan perkawinan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, tinjauan hukum Islam dan tinjauan hukum positif pada perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif. Data-data yang dibutuhkan adalah data primer berupa hasil wawancara dari pihak yang berkaitan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data yang telah didapat dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan pasal 38 Kompilasi Hukum Islam adalah disertakannya alat bukti yang sah pada saat persidangan, serta hakim menilai bahwa niat dalam pernikahannya bukan semata diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan dalam hukum Islam, Pembatalan Perkawinan karena persoalan mahar dibolehkan, apabila suami tidak sanggup untuk membayarkan mahar sesuai kesepakatan dan istri menolak untuk menunggu. Akan tetapi, baik menurut hukum Islam dan hukum positif, lebih baik jika istri rela untuk menunggu suami mengganti maharnya dan melanjutkan rela untuk mempertahankan perkawinannya.
Ketersediaan
115/HK/2023115/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

115/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 87 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

115/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan