Praktik Penetapan Mahar Adat Mandailing Di Kabupaten Padang Lawas Dalam Perpsektif Teori 'Urf
Studi ini bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan mahar pada perkawinan adat masyarakat di Kabupaten Padang Lawas dan untuk mengetahui bagaimana praktik penetapan mahar pada perkawinan masyarakat Padang Lawas jika ditinjau menurut perspektif ‘urf. Mahar merupakan pemberian wajib oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam adat Mandailing di Padang Lawas mahar dalam perkawinan disebut dengan tuor
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada tokoh-tokoh adat dan agama Kabupaten Padang Lawas. Data sekunder diperoleh dari literatur seperti buku, kitab-kitab fiqih, jurnal, skripsi, dan literatur lain yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penetapan mahar pada perkawinan adat Mandailing di Padang Lawas yang ditinjau dari perspektif ‘urf, tidak bisa di generalisasi masuk dalam kategori ‘urf shahih atau ‘urf fasid, tetapi harus ditinjau dari setiap prosesnya. Secara subtansi tradisi tuor (mahar) dalam hukum adat Padang Lawas dan hukum Islam sama. Seperti dalam penentuan kadar mahar, bentuk mahar, hak isteri terhadap mahar, dan hukum mahar. Jika ditinjau dari perspektif ‘urf, tradisi praktik tuor (mahar) di Padang Lawas secara umum masuk dalam kategori ‘urf shahih, karena tidak ada dalil syara’ yang dilanggar. Tetapi, ada ketentuan tradisi tuor yang berbeda dengan ketentuan hukum Islam seperti dalam penyerahan mahar, mahar isteri yang diceraikan sebelum dukhul, dan denda mahar.
116/HK/2023 | 116/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 205 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain